Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Warga Aek Nabara (Palas) Serahkan Pelaku ke Polisi

PADANG LAWAS – Warga Desa Paya Bahung Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), diguncang kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri. Peristiwa memilukan ini terungkap setelah korban diketahui mengalami kehamilan.
Pelaku berinisial AMH (42) diamankan warga dan diserahkan ke Polres Padang Lawas pada Jumat (9/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Penyerahan tersebut dilakukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat emosi masyarakat yang memuncak atas perbuatan pelaku.
Informasi yang dihimpun, kasus dugaan pencabulan ini cukup mengegerkan warga setempat. Korban diketahui masih di bawah umur dan merupakan anak kandung pelaku sendiri. Dugaan perbuatan cabul tersebut disebut telah berlangsung hingga menyebabkan korban hamil.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Palas.
“Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Palas dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ujar AKP Raden Saleh, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya. Sementara itu, ibu korban berinisial S (38) telah membuat laporan polisi secara resmi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak mereka.
“Setelah pemeriksaan selesai, pelaku akan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Palas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejahatan seksual di lingkungan sekitar.(DsP)






