Pemilukada Lewat DPRD Dinilai Kemunduran Demokrasi

WACANA pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pemilukada) melalui DPRD menuai penolakan keras dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat sekaligus pemerhati demokrasi dari daerah Tabagsel, TS Hamonangan Daulay, SH.,MH, menegaskan bahwa sistem tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menggerus makna demokrasi yang sesungguhnya.
Menurut TS Hamonangan, jika pemilukada melalui DPRD kembali dipaksakan, maka hal itu bukan sekadar perubahan teknis, melainkan kemunduran serius dalam praktik berdemokrasi di Indonesia.
“Pemberlakuan pemilukada jalur DPRD adalah kemunduran demokrasi. Ini sama saja dengan membenarkan kembali praktik politik Orde Baru yang sentralistik dan elitis,” tegasnya.
Ia menilai, mekanisme pemilukada yang hanya melibatkan elite politik berpotensi melahirkan dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu. Partisipasi rakyat akan tereduksi, sementara demokrasi substantif yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan kian kehilangan maknanya.
TS Hamonangan mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen secara tegas mengatur prinsip demokrasi dalam pemilihan kepala daerah. Pasal 18 ayat (4) menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Sementara itu, Pasal 22E ayat (1) menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXI/2025 yang menegaskan bahwa pemilukada merupakan bagian dari rezim pemilu. Dengan demikian, pelaksanaannya harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme perwakilan di DPRD.
“Putusan MK sudah sangat jelas. Pemilukada adalah bagian dari pemilu, dan pemilu itu hak rakyat, bukan hak elite,” ujarnya.
TS Hamonangan menekankan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur formal yang menguntungkan segelintir pihak. Reformasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar, kata dia, harus dijaga dengan memastikan rakyat tetap memiliki hak penuh dalam menentukan pemimpinnya.
“Jika suara rakyat diambil alih oleh segelintir elite, maka yang tersisa bukan demokrasi, melainkan oligarki yang dibungkus aturan,” pungkasnya.(DsP)






