Menkeu Seragamkan Batas Defisit APBD 2026 Jadi 2,5 Persen

Jakarta | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 secara seragam sebesar 2,5 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 24 Desember 2025.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, aturan terbaru ini tidak lagi membedakan batas defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Seluruh pemerintah daerah, baik dengan kapasitas fiskal tinggi maupun rendah, kini diberlakukan satu batas yang sama.
“Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 4 PMK 101/2025.
Sebagai perbandingan, dalam PMK 75/2024, batas defisit APBD 2025 masih dibedakan berdasarkan kapasitas fiskal, mulai dari 3,75 persen untuk daerah berkapasitas sangat tinggi hingga 3,35 persen bagi daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026, yang ditetapkan sebesar 0,11 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Angka ini lebih rendah dibandingkan batas kumulatif defisit APBD 2025 yang sebesar 0,20 persen PDB.
PMK 101/2025 juga mengatur batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun 2026 sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB. Ketentuan ini mencakup pembiayaan utang yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan daerah.
“Pembiayaan utang daerah termasuk pembiayaan yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
Ketetapan mengenai batas defisit dan pembiayaan utang ini menjadi dasar pengendalian fiskal daerah dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri dan gubernur.
Selain itu, Pasal 7 PMK tersebut juga menegaskan persyaratan kemampuan keuangan daerah dalam pengendalian utang. Pemerintah daerah diwajibkan memiliki rasio kemampuan keuangan daerah minimal 2,5 untuk mengembalikan pembiayaan utang.
Adapun jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak boleh melampaui 75 persen dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
Jika pemerintah daerah berencana melampaui batas maksimal defisit APBD, maka wajib memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Kepala daerah harus mengajukan surat permohonan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.(red)






