LKBH AMPI Paluta Desak Polres Tapsel Bertindak Cepat: Dugaan Pencabulan 11 Siswa Bukan Perkara Biasa

Padang Lawas Utara — Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) AMPI Padang Lawas Utara, Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H., secara tegas mendesak Polres Tapanuli Selatan agar tidak lamban dan tidak ragu menindaklanjuti dugaan pencabulan terhadap 11 orang siswa di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Uan menilai, perkara tersebut merupakan kejahatan serius terhadap anak yang wajib diproses cepat, transparan, dan tanpa kompromi.
“Ini bukan perkara ringan. Dugaan korban sampai 11 orang adalah alarm darurat. Jika aparat lambat, publik berhak bertanya: ada apa?” tegas Uan.
Ia menekankan, apabila para korban masih di bawah umur, maka penyidik wajib menerapkan Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Bahkan jika ditemukan unsur kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau penyalahgunaan posisi, pelaku dapat dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena jumlah korban lebih dari satu.
“Banyaknya korban bisa menjadi dasar pemberatan pidana. Jangan hanya pakai pasal umum KUHP. Negara sudah menyediakan instrumen hukum khusus untuk melindungi anak,” ujarnya.
Uan juga mengingatkan bahwa aparat memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 64 UU Perlindungan Anak, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
“Kami minta Polres Tapsel menyampaikan perkembangan perkara secara berkala. Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Ini menyangkut masa depan anak-anak Paluta,” tambahnya.
LKBH AMPI Paluta menyatakan siap melakukan pendampingan hukum terhadap korban dan keluarga, serta menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan,” pungkas Uan.(DsP)






