Tim Terpadu Paluta dan BPN Verifikasi Lahan 854 Hektare yang Diklaim Warga Gunung Manaon I

PALUTA | Tim Terpadu Pengawas Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan verifikasi lapangan terhadap lahan seluas 854 hektare yang diklaim masyarakat Desa Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi. Lahan tersebut diduga telah diduduki dan dikelola oleh PT Hexa Setia Sawita selama puluhan tahun.
Kegiatan verifikasi lapangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang meminta kejelasan status dan batas kepemilikan lahan. Tim turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Serta bertujuan memperoleh titik kordinat yang di klaim masyarakat desa Gunung Manaon 1.
Ketua Tim Terpadu Pengawas Perkebunan Kabupaten Padang Lawas Utara, Basri Harahap, melalui Koordinator Tim, Saripudin Harahap, menyampaikan bahwa hasil verifikasi lapangan akan dirangkum dan menunggu keluarnya dokumen resmi dari pihak BPN.
“Setelah hasil resmi dari BPN keluar, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bupati Padang Lawas Utara untuk mendapatkan arahan dan menentukan proses atau tahapan selanjutnya,” ujar Saripudin Harahap di sela kegiatan verifikasi lapangan, rabu (21/6/2026).
Ia menegaskan, proses ini dilakukan secara objektif dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan. Tim Terpadu, kata dia, berkomitmen menjalankan pengawasan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Gunung Manaon I, Abdi Siregar, menyampaikan harapan agar hasil verifikasi lapangan dapat segera dikeluarkan oleh BPN. Menurutnya, kejelasan hasil verifikasi sangat dinantikan masyarakat yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas lahan yang mereka klaim sebagai hak turun-temurun.
“Kami berharap hasil verifikasi ini secepatnya keluar dari BPN, sehingga ada kepastian dan kejelasan bagi masyarakat terkait status lahan tersebut,” kata Abdi Siregar.
Masyarakat berharap, dengan adanya verifikasi lapangan ini, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang adil dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan lahan yang telah berlangsung cukup lama tersebut, demi menjaga kondusivitas serta keadilan agraria di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.(DsP)






