Satpol PP Paluta Razia Tempat Hiburan Malam di Padang Bolak

Padang Lawas Utara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melaksanakan razia di sejumlah tempat hiburan malam, karaoke, serta pakter tuak yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bolak, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan penegakan ketertiban umum tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, S.STP., M.M., didampingi Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat Daerah (SIPASADA), terkait adanya gangguan ketertiban umum di sejumlah lokasi hiburan malam.
Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Razia ini kita laksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SIPASADA. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujar Indra.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
“Kami berharap para pemilik tempat usaha hiburan malam dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Padang Lawas Utara,” tambahnya.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel Satpol PP Paluta terlebih dahulu mengikuti apel pengarahan guna memastikan kegiatan berjalan tertib, humanis, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(DsP)






